Saturday 14 November 2015


Sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan merubah ciptaan Allah yang diharamkan secara eksplisit pada hadits di atas (Lihat juga firman Allah dalam QS An-Nisa 4:119). Sedangkan tanam benang juga haram karena merubah ciptaan Allah. Namun, khusus untuk pewarnaan kulit (seperti sulam alis atau sulam bibir), Imam Nawawi menyatakan boleh bagi perempuan yang bersuami asalkan mendapat ijin dari suaminya, sedang yang belum bersuami haram secara mutlak. Dalam menafsiri hadits di atas Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 1/287 menyatakan:

وأما تحمير الوجه والخضاب بالسواد وتطريف الأصابع فإن لم يكن لها زوج ولا سيد أو كان وفعلته بغير إذنه فحرام ، وإن أذن جاز على الصحيح

Islam memerintahkan seorang muslim untuk mensyukuri fisik yang ada tanpa merubahnya. Kalau ingin merubah, maka rubahlah mental dan akhlak kita menjadi lebih baik karena di situ letak daya tarik hakiki dari seorang wanita. - See more at: http://www.alkhoirot.net/2014/11/hukum-sulam-alis-bibir-dan-tanam-benang.html#sthash.wo1Ccm7n.dpuf


Sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan merubah ciptaan Allah yang diharamkan secara eksplisit pada hadits di atas (Lihat juga firman Allah dalam QS An-Nisa 4:119). Sedangkan tanam benang juga haram karena merubah ciptaan Allah. Namun, khusus untuk pewarnaan kulit (seperti sulam alis atau sulam bibir), Imam Nawawi menyatakan boleh bagi perempuan yang bersuami asalkan mendapat ijin dari suaminya, sedang yang belum bersuami haram secara mutlak. Dalam menafsiri hadits di atas Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 1/287 menyatakan:

وأما تحمير الوجه والخضاب بالسواد وتطريف الأصابع فإن لم يكن لها زوج ولا سيد أو كان وفعلته بغير إذنه فحرام ، وإن أذن جاز على الصحيح

Islam memerintahkan seorang muslim untuk mensyukuri fisik yang ada tanpa merubahnya. Kalau ingin merubah, maka rubahlah mental dan akhlak kita menjadi lebih baik karena di situ letak daya tarik hakiki dari seorang wanita. - See more at: http://www.alkhoirot.net/2014/11/hukum-sulam-alis-bibir-dan-tanam-benang.html#sthash.wo1Ccm7n.dpuf



No comments:

Post a Comment